Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menjanjikan kemitraan antara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Merujuk Pasal 222 UU 32/2004, setiap anggota DPD harus berjuang untuk kepentingan daerah sembari mempererat kerjasama dengan Kemdagri, karena koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah dilakukan oleh Mendagri.
“DPD mitra kami. Saudara terdekat kami adalah DPD,” ucapnya menanggapi anggota Komite I DPD Ferry FX Tinggogoy (anggota DPD asal Sulawesi Utara) dan I Wayan Sudirta (Bali) di Ruangan Komite I DPD lantai 2 Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan. Komite I DPD dipersilakan mendalami persoalan kedaerahan, menyangkut kebijakan yang telah, sedang, dan akan dilakukan Kemdagri.
Arti kata mitra adalah teman, kawan, pasangan, rekan. Jadi, kemitraan merupakan hubungan atau jalinan antara pihak pertama dan kedua yang selevel, bertumpu pada saling mempercayai, saling bekerjasama, dan saling menghargai.
Belum lama rapat kerja (raker) dimulai, Ferry dan Wayan menginterupsi. Bagi Ferry, Komite I DPD kesulitan bertemu Mendagri, padahal banyak persoalan kedaerahan yang keburu diselesaikan. Maka, waktu raker harus diperpanjang. “Terkandung hasrat agar Pak Menteri mengalokasikan waktu yang lebih. Banyak yang mau dibicarakan. Kalau hari ini Pak Menteri berkorban untuk DPD, insya Allah akan diterima-Nya,” ujar Ferry.
Wayan memperkuat pernyataan Ferry. “Kalau dicari-cari, Kementerian yang terdekat dan terkait erat dengan DPD adalah Kemdagri. Kalau dibalik-balik, lembaga negara yang terdekat dan terkait erat dengan Kemdagri adalah DPD. Makanya, waktu raker yang berharga ini jangan disia-siakan. Terlalu sering mengundang Mendagri pun tak bagus, kesempatan ini pun tiba.”
DPD jarang mengundang Mendagri ketimbang DPR. Karenanya, Wayan meminta Mendagri bersikap luwes, begitu pun pimpinan Komite I DPD tidak membatasi omongan anggota Komite I DPD. Sependapat dengan Ferry, jika persoalan kedaerahan yang banyak tidak terselesaikan maka masyarakat akan mempertanyakan eksistensi DPD.
Ia meminta kesamaan persepsi dan komitmen. Jika anggota Komite I DPD mengungkap persoalan kedaerahan maka pejabat Kemdagri harus meresponnya. Berbeda dengan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sebelumnya tidak merespon persoalan yang diungkap anggota Komite I DPD.
“Saya kecewa. Ketika pejabat itu ke DPD, mereka sangat sopan dan menghargai kami. Tetapi, begitu anggota DPD ke kantor BPN, mereka bergaya feodal dan sombong luar biasa. Saya belum 24 jam mengalaminya.”
Berbekal pengalaman itu, kalau anggota DPD berkunjung ke Kemdagri, Wayan meminta pejabat Kemdagri jangan memperlakukan anggota DPD seperti pejabat negara yang luar biasa. “Kami diperlakukan biasa-biasa saja. Tapi, pejabat itu jangan bergaya feodal dan sombong luar biasa. Kejadian itu jangan terulang lagi.”
Menanggapinya, Gamawan mengatakan, “Insya Allah, saya janji, kalau Pak Wayan ke kantor kami akan diperlakukan seperti pejabat negara lainnya. Semua anggota DPD akan diperlakukan seperti pejabat negara.”
Apalagi, eksistensi anggota DPD sebagai pejabat negara disebut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa kehormatan sebagai anggota DPD dijamin negara. “Tidak akan terjadi di kantor kami seperti yang Pak Wayan risaukan. Kalau terjadi, laporkan kepada saya. Saya jamin.”
Karena masih dibutuhkan keterangan tambahan, terutama isu-isu strategis dan prinsipil, Komite I DPD kembali menjadwal raker dengan Mendagri. “Raker hari ini merupakan pertemuan lanjutan,” ujar Ketua Komite I DPD Farouk Muhammad (Nusa Tenggara Barat). Tidak seperti biasa, raker kali ini sejak pagi hingga shalat Ashar. Biasanya, raker dimulai pagi dan berakhir menjelang shalat Dzuhur.
Farouk berharap, kalau ada persoalan teknis maka penyelesaiannya dengan direktur jenderal. Komite I DPD menemukan banyak persoalan kedaerahan seperti otonomi daerah, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, tata ruang, pertanahan, dan single identity number (SIN). “Berbagai persoalan tersebut membutuhkan perhatian dan penyelesaian yang serius,” katanya.
Wayan juga menekankan, lima tahun pertama sebagai anggota DPD ia mengaku kecewa setiap selesai mengikuti raker dengan menteri. “Kok setiap raker waktunya pendek. Pertanyaan dilemparkan, harapan disampaikan, tapi jawaban menteri normatif tanpa tindak lanjut,” ujarnya. Ia berharap, raker kali ini efektif dan efisien serta menyelesaikan persoalan.
Ia mengatakan, banyak anggota DPD periode lalu yang bagus kualifikasinya tetapi tidak terpilih kembali di pemilu berikutnya karena setiap raker dengan menteri terkait tidak menghasilkan solusi yang menyelesaikan persoalan di daerah. “Mengapa? Karena aspirasi tidak terselesaikan. Di daerah, kami ditagih. Padahal, teman-teman yang menyampaikan aspirasi itu tidak mengada-ada.”
Gamawan berjanji, setiap persoalan di daerah yang diungkap anggota DPD akan ditindaklanjuti Kemendagri. Dan, tindak lanjut kesepakatan antara DPD dengan Kemendagri akan dievaluasi saat raker berikutnya agar pelaksanaannya terkelola dan penyelesaiannya tercapai. “Kalau saya janji (tindaklanjutnya) tiga bulan, kita evaluasi (pelaksanaannya). Kalau saya janji enam bulan, kita evaluasi. Jadi, tidak lepas begitu saja.”
Ferry juga menyinggung jika DPD mengadakan pertemuan dengan stakeholder di daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Karena bulan Maret 2010 DPD akan segera bekerja di daerah maka diperlukan petunjuk pelaksana peraturan perundang-undangan yang mengatur pertemuan tersebut. “Menjadi pertanyaan, kalau sekarang kami ke daerah apakah akan disambut baik gubernur, bupati/walikota?”
Dalam kesempatan tersebut, Gamawan mengaku masih berstatus pegawai negeri Kemdagri di Sumatera Barat. Ia mengawali karirnya sebagai staf Kantor Direktorat Sosial Politik (Ditsospol) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat, Sekretaris Gubernur di Ranah Minang, hingga menjadi Kepala Biro Humas Pemprov Sumatera Barat.
Lalu, Bupati Solok, terpilih kembali sebagai Bupati Solok, menjadi Gubernur Sumatera Barat, dan “naik pangkat” menjadi Mendagri, cita-cita atau ambisi yang biasa dimiliki seorang pamong praja. “Saya termasuk pejabat yang beruntung. Selama pejabat 10 tahun, saya mengalami lima presiden sejak era Pak Harto hingga Pak Yudhoyono. Tidak banyak bupati seperti saya,” kata suami Vita Nova yang dilahirkan di Solok, Sumatera Barat, 9 November 1957.
Lulusan Fakultas Hukum dan Magister Kebijakan Publik Fakultas Ekonomi Universitas Andalas (Unand) ini juga merasa beruntung karena mengikuti tiga model pemilihan kepala daerah sejak zaman Orde Baru ketika nyalon menjadi bupati, zaman reformasi dengan sistem multipartai yang dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan pemilihan Gubernur Sumatera Barat yang dipilih langsung oleh rakyat.
Bagi Gamawan, ini kunjungannya yang pertama ke Gedung DPD. Waktu yang lalu, Ketua Komite I DPD mengundang Mendagri tetapi berhalangan karena tengah menuntaskan program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu (KIB). Terpaksalah, tanggal 8 Desember 2009, Komite I DPD raker dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri Sodjuangan Situmorang.
Published on 22 June 2010 @ http://www.dpd.go.id